TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) kembali menggelar Kegiatan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia Untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri ke-4 Tahun 2024 secara virtual. Acara ini disiarkan langsung melalui akun YouTube @BKKBN Official pada Rabu (20/11).
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN, dr. Irma Ardiana, MAPS mengatakan, "Melalui Audit Kasus Stunting (AKS) kita bisa banyak belajar, utamanya dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan."
Menurut Irma, banyak kisah dan pembelajaran menarik lain di daerah, yakni masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah, memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit.
Pada kesempatan ini, Menteri Kemendukbangga/Kepala BKKBN, Dr. H. Wihaji, S.Ag, M.Pd, yang dalam hal ini diwakili Deputi Keluarga Sejahtera-Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Nopian Andusti, SE, MT, menyampaikan apresiasinya kepada dua kabupaten.
Kabupaten yang dimaksud adalah Bener Meriah di Provinsi Aceh, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan. Apresiasi diberikan karena kedua kabupaten tersebut terpilih untuk menyampaikan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia untuk 5 PASTI (AKSI PASTI) Seri 4 Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan AKS dan tahun terakhir masa berlakunya Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Nopian mendorong agar seluruh kabupaten/kota melakukan percepatan realisasi anggaran dan tahapan pelaksanaan AKS Siklus II, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aplikasi Morena per 19 November 2024, realisasi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) AKS masih sangat rendah sebesar 45,48 persen dengan realisasi anggaran Rp 18.842.612.947 dari total anggaran Rp 41.433.995.740.
"AKS pada prinsipnya adalah implementasi konvergensi layanan tingkat keluarga. Semangat untuk melakukan audit kasus stunting adalah dukungan dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat untuk dapat mengidentifikasi kasus-kasus risiko stunting mulai dari sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu pascapersalinan, dan baduta/balita," katanya.
Nopian menyampaikan bahwa Kemendukbangga/BKKBN memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dan mendorong kesadaran di semua pihak, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan, agar membawa kasus-kasus yang rumit kepada para ahli.
Nopian berharap TPPS daerah memperkuat mekanisme operasional pendampingan keluarga berisiko stunting di lapangan melalui AKS. Selain menentukan diagnosis kasus, AKS juga bertujuan memperkuat manajemen pendampingan keluarga.
Baca juga: BKKBN Harap Program PASTI untuk Turunkan Angka Stunting Diperluas ke Provinsi Lain
Pendekatan yang dibangun memungkinkan para tim teknis, termasuk Tim Pendamping Keluarga (TPK), memiliki kemampuan literasi dan berbagi memakai data, memahami bentuk pendampingan yang diperlukan sesuai rekomendasi pakar/petunjuk tata laksana, dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas data.
Di akhir sambutannya Nopian sangat mengharapkan AKS dapat memberikan dampak nyata bagi penurunan prevalensi stunting dengan mencegah terjadinya kasus serupa. Termasuk penurunan prevalensi stunting dapat dicapai dengan mencegah adanya kasus stunting baru.
"Oleh karena itu, sasaran pada keluarga berisiko stunting menjadi sangat penting untuk memastikan terjadinya perbaikan status risiko auditee pasca intervensi," ucap Nopian.