Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, bila sampai Oktober 2017 tidak ada perubahan status menjadi IUPK, Freeport wajib membangun smelter secepatnya. Otomatis, kegiatan ekspor wajib distop.
Peraturan Menteri ESDM yang Diduga untuk Freeport:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan revisi PP No.1 Tahun 2014
2. Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
3. Permen ESDM No. 6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil pengolahan dan Pemurnian
Kuota Ekspor Freeport dari Kementerian ESDM
25 Juli 2014 26 Januari 2015: 756.000 ton
26 Januari 2015 25 Juli 2015: 580.000 ton
25 Juli 2015 26 Januari 2016: 575.000 ton
10 Februari - 2 Agustus 2016: 1 juta ton
Agustus 2016 Januari 2017: 1,42 juta
Sumber: Riset KONTAN
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: DPR tantang pemerintah setop ekspor Freeport