Freeport menolak skema pelepasan saham 51% dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan.
Menurut Andi, Freeport memang kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64% seharga US$ 630 juta.
Baca: Jalan Tol Tangerang-Merak Mulai Terapkan Transaksi 100 Persen Non-Tunai Per Oktober Ini
Baca: Cukup dengan Satu Juta Rupiah, Anda Bisa Pesan Unit Rusun di Stasiun Pondok Cina
Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, secara hukum cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport.
Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," ujarnya.
Reporter: Pratama Guitarra