News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Manipulasi Pajak, Uni Eropa Denda Amazon 294 Juta Dolar AS

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Amazon

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSEL - Uni Eropa memerintahkan Amazon membayar denda senilai € 250 juta atau setara US$ 294,38 juta. Ini merupakan hukuman atas tunjangan pajak ilegal yang diberikan Luksemburg kepada Amazon.

Komisi persaingan usaha Uni Eropa menyatakan bahwa Amazon mendapat perlakuan istimewa dari Luksemburg, yang membiarkan sebagian keuntungannya mengalir ke perusahaan induk tanpa dibebani pajak yang sewajarnya.

"Luksemburg memberikan tunjangan pajak ilegal kepada Amazon. Akibatnya, hampir tiga perempat keuntungan Amazon tidak dibebani pajak," terang Margrethe Vestager, Komisaris Persaingan Usaha Uni Eropa, seperti dikutip Reuters, Rabu (4/10/2017).

Namun tudingan itu langsung disanggah manajemen Amazon.

Baca: Sebentar Lagi, Asing Boleh Miliki Properti dengan Status HGB

Baca: Nikita Mirzani Akui Akun Twitter yang Mem-bully Panglima Miliknya Tapi Itu Bukan Cuitan Dia

"Kami tidak menerima perlakukan khusus dari Luksemburg, dan kami membayar pajak sesuai dengan aturan di Luksemburg dan pajak internasional," jelas Amazondalam pernyataan tertulisnya.

Asal tahu saja, Presiden Komisi Eropa, Jean Claude Juncker adalah Perdana Menteri Luksemburg selama dua periode hingga tahun 2013.

Semasa menjabat, Juncker banyak mendapat kritik karena perannya dalam sejumlah kesepakatan perpajakan yang merugikan Uni Eropa. Kasus itu pun satu persatu kini mulai terungkap ke publik.

 
 
 
 
Reporter Yuwono Triatmodjo 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini