News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebentar Lagi, Asing Boleh Miliki Properti dengan Status HGB

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengunjung saat melihat-lihat maket apartemen Tower Accordion yang berada didekat stasiun LRT City Jaticempaka Gateway Park, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan wacana baru dalam perumusan RUU Pertanahan terkait kepemilikan properti oleh orang asing.

Selama ini, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing mengempit properti berstatus hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB).

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, yang terjadi selama ini orang asing hanya diperkenankan memiliki properti dengan status hak pakai saja.

Hal ini pada praktiknya memang tidak cukup menyulitkan dan tidak menarik bagi warga asing.

"Maka pilihannya kemudian adalah, mengubah aturan tentang membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB. Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan perubahan aturan menjadi, apartemen/rusun yang dibangun atas tanah HGB dapat dimiliki oleh orang asing," tutur Sofyan kepada KONTAN.co.id, Rabu (4/10/2017) malam.

Namun Sofyan menambahkan, hal tersebut masih draft RUU. Sas sis sus di pasar menyebutkan, rencana ini merupakan angin surga bagi emiten properti.

Baca: Fahri Hamzah: Yang Bikin Ribut di Indonesia Cuma Satu, Cuma KPK

Baca: Nikita Mirzani Akui Akun Twitter yang Mem-bully Panglima Miliknya Tapi Itu Bukan Cuitan Dia

Sebab selama ini mereka terkendala, jika ingin menjual produknya kepada orang asing.

Jika rencana tersebut disetujui, siap-siap saja meraup cuan dari pergerakan harga saham emiten properti.

  
Reporter: Yuwono Triatmodjo 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini