News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setoran Capai Target, Ditjen Pajak Siaga Satu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berstatus siaga satu. Hal ini terindikasi dari instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak kepada bawahannya agar stand by selama 24 jam untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2017.

Kekhawatiran Ditjen Pajak memang sangat beralasan karena saat menghadap Presiden Joko Widodo awal pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 baru sekitar 60% dari target yang sebesar Rp 1.283 triliun.

Dengan realisasi 60% dari target maka realisasi pajak baru mencapai Rp 770 triliun. Dengan begitu sampai akhir tahun yang sekitar 2,5 bulan lagi, masih ada kekurangan sekitar Rp 513 triliun pajak yang harus dikumpulkan.

Instruksi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ini keluar dan berlaku efektif pada 5 Oktober 2017 bernomor INS-05/PJ/2017 tentang pengamanan penerimaan Ditjen Pajak tahun 2017. Instruksi ini tertuju kepada 33 kepala kantor wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia.

Melalui instruksi ini, Ken memerintahkan semua kepala kanwil pajak melakukan tiga hal.

Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) seperti Facetime, Whatsapp Video.

Baca: Heboh Pamflet Ditjen Pajak Bawa Nama Yesus

Baca: Ford Siap Come Back di Pasar Indonesia Tahun Depan

Kedua, terkait penggalian potensi penerimaan pajak, maka pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan kepala kanwil pajak. Ketiga, semua kepala kanwil harus melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya.

Namun atas instruksi ini Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal enggan menjelaskan maksudnya. Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hingga berita ini diturunkan tak merespon pesan singkat dan telepon dari KONTAN.

Tak akan tercapai

Atas instruksi ini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan dukungannya. Sebab menurutnya dalam kondisi saat ini, maka para pejabat pajak membutuhkan jaringan koordinasi yang bagus.

"Ini sudah tepat," kata Hariyadi.

Ia juga mendukung jika pemanggilan peserta tax amnesty hanya dilakukan kepala kanwil pajak. Pasalnya, selama ini peserta amnesti pajak sudah mendapat jaminan tidak akan diotak-atik lagi.

"Kecuali memang ada hal yang mencurigakan, seperti sekarang ini sedang heboh ada WNI yang transfer dana miliaran dollar tahun 2015. Itu sangat luar biasa, kepala kanwil harus memastikan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini