TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Rabu (11/10), pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.
"Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman.
Meski demikian, hadirnya BPJPH bukan tanpa pro dan kontra. Sebagaian pihak menilai langkah pembentukan BPJPH telah mencabut kewenangan MUI.
Asal tahu saja, MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989. Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat.
Di akun instagram @bongkartaktik.id, postingan pemberitaan perihal BPJPH menarik banyak perhatian netizen.
Setidaknya sudah ada 816 komentar netizen yang menanggapi soal BPJPH terhitung Kamis (12/10/2017).
Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.
Baca: Sudah Sembuh dari Sakit, Setya Novanto Langsung Terbang ke Bali
Baca: Aplikasi ISO 37001 Mencegah Praktik Suap di Indonesia
Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH.
Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal. Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.
Reporter: Yudho Winarto