News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Batas Atas-Bawah Tetap Ada, Kemenhub: Biar Tidak Banting-bantingan Harga

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, hasil koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 akhirnya direvisi dan akan selesai pekan ini.

Budi menyebutkan, tanggal 18 Oktober 2017 draft revisi Oermen mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu akan diselesaikan, dan tanggal 19 Oktober 2017 akan mulai disosialisasikan.

"Kita akan finalkan tanggal 18 Oktober, tanggal 19 Oktober akan kita umumkan," kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (17/10/2017).

Sekretaris jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan mengenai tarif atas dan tarif bawah, yang merupakan salah satu poin yang dibatalkan akan tetap diterapkan di peraturan terbaru.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan.

"Angkutan sewa itu kan harusnya kesepakatan. Makanya kita atur bahwa tetap berdasarkan kesepakatan, antara pengguna jasa dan penyedia jasa, tetapi tetap dalam koridor batas atas dan batas bawah," ungkap Sugihardjo di tempat yang sama.

Sugihardjo menjabarkan dengan penerapan batas tarif dapat menciptakan harmonisasi harga dan kenaikan harga mendadak.

"Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting-bantingan harga. Karena nanti akan mematikan yang lain," kata Sugihardjo.

Kemudian batasan tarif juga diharapkan dapat dialokasikan penyedia jasa untuk memperhatikan aspek keselamatan penumpang misalnya untuk perawatan kendaraan.

Baca: Tips dan Trik Menggeluti Fotografi Analog

"Khawatir yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraan akan terabaikan. Jadi tetap ada kesepakatan antara penyediaan dan pengguna jasa adalah tetap ada batas atas dan bawah," tutur Sugihardjo.

Sementara itu hingga akhir Oktober 2017, atau 90 hari dari pembatalan peraturan, PM 26 masih berlaku bagi para penyedia jasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini