News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

INACA Setuju, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Dinaikkan: Ini Alasannya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat ATR 72 Garuda Indonesia di apron Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, sesaat setelah mendarat, Rabu (11/10/2017)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi industri penerbangan nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carries Association (INACA) menyetujui rencana penaikan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi.

Besaran kenaikan adalah 10 persen atau menjadi 40 persen dari yang sebelumnya sebesar 30 persen.

Ketua INACA Pahala Mansury menjabarkan poin-poin yang dipertimbangkan sebelum menyetujui hal tersebut.

"Memang pengaturan tarif batas bawah ada tiga pertimbangan, biaya operasional keseluruhan, komposisi biaya-biaya operasional, dan biaya yang terkait dengan memastikan safety," kata Pahala Mansury di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Namun setelah didiskusikan dengan anggota INACA lainnya, ketiga poin tersebut dianggap wajar untuk dilakukan penyesuaian tarif.

"Kami, lihat sendiri sebagai maskapai, tiga hal ini sudah cukup wajar untuk dipertimbangkan ada penyesuaian," papar Pahala.

Kenaikan tarif juga disebutkan tidak akan memberikan efek yang signifikan bagi pihak maskapai karena potensi di sektor penerbangan yang terus meningkat.

Baca: Jual Harga BBM Premium di Bawah Pertamina, SPBU Vivo Bilang Tidak Takut Rugi

Baca: Bos Lippo, James Riady: Bisnis Ritel Indonesia Hadapi Siklus Kritis

"Peningkatkan tarif batas bawah tidak akan ada dampak signifikan ke tingkat inflasi nasional. Karena memang persaingan. Kapasitas di industri memungkinkan peningkatan tersebut tanpa potensi peningkatan inflasi nasional secara signifikan," ungkap Pahala Mansury.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini