Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi industri penerbangan nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carries Association (INACA) menyetujui rencana penaikan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi.
Besaran kenaikan adalah 10 persen atau menjadi 40 persen dari yang sebelumnya sebesar 30 persen.
Ketua INACA Pahala Mansury menjabarkan poin-poin yang dipertimbangkan sebelum menyetujui hal tersebut.
"Memang pengaturan tarif batas bawah ada tiga pertimbangan, biaya operasional keseluruhan, komposisi biaya-biaya operasional, dan biaya yang terkait dengan memastikan safety," kata Pahala Mansury di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Namun setelah didiskusikan dengan anggota INACA lainnya, ketiga poin tersebut dianggap wajar untuk dilakukan penyesuaian tarif.
"Kami, lihat sendiri sebagai maskapai, tiga hal ini sudah cukup wajar untuk dipertimbangkan ada penyesuaian," papar Pahala.
Kenaikan tarif juga disebutkan tidak akan memberikan efek yang signifikan bagi pihak maskapai karena potensi di sektor penerbangan yang terus meningkat.
Baca: Jual Harga BBM Premium di Bawah Pertamina, SPBU Vivo Bilang Tidak Takut Rugi
Baca: Bos Lippo, James Riady: Bisnis Ritel Indonesia Hadapi Siklus Kritis
"Peningkatkan tarif batas bawah tidak akan ada dampak signifikan ke tingkat inflasi nasional. Karena memang persaingan. Kapasitas di industri memungkinkan peningkatan tersebut tanpa potensi peningkatan inflasi nasional secara signifikan," ungkap Pahala Mansury.