TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini mulai menata aspek kelembagaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dengan menggandeng Kementerian Perhubungan dan KPBPB Batam.
Menteri PANRB Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2017) mengatakan, penataan kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam telah melalui beberapa rapat koordinasi.
Hasilnya diputuskan, operasi pelabuhan akan diserahkan oleh Kementerian Perhubungan kepada KPBPB Batam.
Dalam format kelembagaan penyelenggara pelabuhan, Kementerian Perhubungan melakukan tranformasi kelembagaan kantor Pelabuhan Batam menjadi kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam.
Baca: Kucing-kucingan Tak Bayar Pajak, Pengusaha Perhotelan Resah Hadapi Bisnis Agen Travel Online
Baca: Kena Sanksi Otoritas Bursa, Artis Cantik Zhao Wei Dilarang Bertransaksi Saham Selama 5 Tahun
Sedangkan BP Batam melakukan transformasi kelembagaan kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam.
Penataan kelembagaan KPBPB Batam ini menurutnya,sejalan dengan amanat Pasal 88 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan terkait dukungan kawasan perdagangan bebas yang dapat menyelengarakan pelabuhan sendiri.