TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Perum Bulog mengajukan perpanjangan izin impor daging kerbau beku asal India untuk tahun 2018 tak mulus. Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi impor.
Rekomendasi impor dibutuhkan sebagai syarat agar Bulog bisa mendapatkan Surat Pesetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan I. Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi impor untuk perpanjangan impor daging kerbau.
Alasannya, selain Bulog gagal menekan harga daging sapi dalam negeri, Kemtan juga ingin agar produksi daging dalam negeri bisa meningkat.
Kendati demikian, Ketut mengatakan, rekomendasi impor daging kerbau beku bisa diterbitkan bila sudah diputuskan di dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri.
"Jadi rekomendasi impor daging kerbau dari India sebanyak 51.728 ton pada April sampai Desember 2017 merupakan rekomendasi yang terakhir yang diterbitkan Kemtan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (14/11/2017).
Sikap Kemtan ini didukung oleh Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia ( APDI) Asnawi. Dia mengaku pihaknya tidak setuju impor daging kerbau beku. Musababnya, konsumen khususnya di pasar tradisional, masih lebih menyukai daging sapi segar dibandingkan daging kerbau beku.
Akibatnya, banyak pedagang yang mencampurkan daging kerbau beku dengan daging sapi dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Bulog mengklaim mampu melakukan stabilisasi harga dan memberikan ketersediaan pasokan. Kalau Bulog mengklaim seperti itu, standar acuannya apa," kata Asnawi
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengaku, pihaknya telah menerima permintaan perpanjangan impor daging kerbau beku dari Bulog.
Baca: Kalau Jatuh Miskin, Bill Gates Ingin Piara Ayam
Baca: Tagline Wonderful Indonesia Bantu Naikkan Penjualan 60 Persen
Namun ia masih belum memastikan apakah Kemdag akan mengeluarkan SPI atau tidak. Hanya saja menurutnya, Kemdag tidak akan menambah izin impor daging oleh Bulog, melainkan hanya perpanjangan izin.
"Pada prinsipnya pengajuan perpanjangan izin ini tidak masalah," ujarnya.
Direktur Pengadaan Bulog, Tri Wahyudi Saleh bilang, Bulog mengajukan perpanjangan izin impor itu karena ada kuota impor 30.000 ton daging beku yang ingin dilanjutkan.
Kuota yang diajukan ini merupakan sisa kuota impor sebelumnya sebesar 51.728 ton daging kerbau beku.
Reporter: Lidya Yuniartha/Noverius Laoli