News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program 'Tax Amnesty' Kembali Dilanjutkan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

...APRESIASI AMNESTI PAJAK-Sejumlah karyawan tenant menunggu angkutan umum dan penjemput dekat baliho kantor Pelayanan Pajak (KPP)Samarinda di jalan Letjen S Parman, Senin( 11/7).Dirjen Pajak Kementrian Keuangan memberi apresiasi, melalui Tax Amnesty membuat investasi meningkat, perekonomian naik, bisa menyerap tenaga kerja dan upaya mencipkatan keadilan bagi masyarakat.( TribunKaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak ( tax amnesty).

Sejatinya revisi PMK demi mempermudah wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Namun ternyata PMK ini juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Baca: Guardiola Bikin Manchester City Bermain Indah Sepanjang Sejarah Liga Inggris

Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.

"Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (17/11/2017).

Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan, hal ituditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, pengampunan pajak ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya. "Atau bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty," kata Mardiasmo dalam acara The 1st Indonesia International Microfinance Forum 2017 (IIMF 2017), di Magelang, Sabtu (18/11/2017).

Nantinya, bagi peserta yang ikut dalam pengampunan pajak ini akan dikenai pajak sesuai tarif dan tidak ada denda.

Mardiasmo menyebut, tarif pajak yang dikenakan adalah tarif PPh normal bukan tarif tax amnesty.

Mengenai waktu pengampunan pajak tahap ini akan dilakukan, Mardiasmo mengaku belum mendapatkan detailnya. Namun diperkirakan akan dilakukan di akhir tahun ini atau pada tahun depan.

Dengan adanya pengampunan pajak kedua ini, maka kepatuhan dan rasio pajak masyakarat diyakini bisa meningkat. Harta yang bisa dimasukkan dalam pengampunan pajak ini adalah yang dimiliki sampai 2015.(Kontan/Ghina Ghaliya Quddus/Galvan Yudistira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini