Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum genap sebulan diterapkan, sejak 1 November 2017 lalu, revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26, yaitu PM Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali digugat di Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Sugihardjo membenarkan mengenai adanya gugatan tersebut.
Gugatan tersebut diajukan karena ada beberapa pasal yang kembali dimasukkan dalam revisi aturan. Misalnya, batasan tarif, kuota kendaraan, dan surat-surat kendaraan.
"Angkutan taksi online dengan justifiksi karena mengatur sebagian pasal yang sama, dan terhadap gugatan itu benar ada gugatan," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Sugihardjo mengatakan, Kemenhub kembali memberlakukan aturan untuk taksi online karena berbagai pihak ingin poin-poin tersebut kembali diatur agar tidak menimbulkan kekacauan.
Keputusan tersebut juga sudah mengacu Forum Grup Discussion (FGD) yang dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, dan Makassar.
Baca: Terbang Lebih Jauh, Citilink Garap Rute ASEAN Mulai Tahun Depan
Baca: KA Bandara Akan Segera Beroperasi di Relasi Stasiun Sudirman Baru-Stasiun Soekarno-Hatta
"Dari FGD kita dan fenomena yang terjadi di berbagai daerah kan malah jadi bisa memunculkan kegaduhan dan ada chaos di lapangan kalau tidak diatur," ungkap Sugihardjo.
Dia juga menekankan tujuan kembali diadakannya aturan tersebut untuk menjaga kepentingan nasional.
"Kenapa Menhub mengatur kembali karena untuk menjaga kepentingan nasional," kata Sugihardjo.