News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Menteri Keuangan soal Cukai Tembakau Bisa Tingkatkan Penerimaan Negara

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petani tembakau mitra dari PT HM Sampoerna Tbk sedang memanen tembakau di Desa Pijot Utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/9/2017). Program kemitraan Sampoerna kini juga telah diimplementasikan di beberapa daerah penghasil tembakau seperti Rembang, Wonogiri, Malang, Jember, Blitar dan Lumajang. Program ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu permasalahan tembakau di Indonesia, yaitu belum maksimalnya serapan tembakau lokal. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau dinilai akan meningkatkan penerimaan negara.

Menurut Amir Uskara anggota DPR RI Komisi XI, selain penerimaan negara yang meningkat, penyederhanaan ini juga berdampak positif pada persaingan industri yang lebih adil.

“Dengan adanya penggabungan batasan produksi rokok mesin ini, persaingan di industri lebih baik,” katanya, Rabu (13/12/2017).

Amir menilai PMK tersebut bisa diterima DPR karena sudah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satunya adalah mengenai penggabungan batas produksi untuk rokok mesin yang nantinya akan berlaku di 2019.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sangatlah jeli dan ini sangat patut kita apresiasi,” lanjutnya.

Di dalam PMK tersebut, Pemerintah secara resmi juga telah mengatur suatu kebijakan berupa roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode tahun 2018 hingga 2021.

Pada bulan Oktober lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi.

Selama periode tahun 2018-2021, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

Kebijakan ini dipertimbangkan oleh DJBC sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, pakar perpajakan Yustinus menjelaskan bahwa PMK tersebut memang mengatur beberapa hal yang baru.

“Kenaikan target cukup moderat saya kira, tidak terlalu membebani industri tapi menambah penerimaan. Itu saya kira yang pertama perlu diapresiasi soal itu,” kata Yustinus.

Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut juga telah mengatur tentang simplifikasi yang lebih adil. Menurutnya, dengan simplifikasi ini, selain penerimaan nanti akan lebih baik, pengawasan juga akan lebih mudah dan menciptakan kontrol yang lebih baik.

“Penyederhanaan sudah tepat. Karena kalau strukturnya lebih simpel, lebih sederhana, selain industri bisa bersaing lebih adil, artinya berada di level yang sama, bayar cukai yang sama, itu juga akan meningkatkan penerimaan yang optimal selain pengawasan akan lebih mudah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018 di kisaran 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai ini didasarkan beberapa aspek antara lain aspek pengendalian konsumsi, aspek rokok ilegal, aspek tenaga kerja dan juga aspek penerimaan Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini