News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadin: RUU Penyiaran Harus Jamin Kepastian Industri TV Nasional

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadin Indonesia berharap RUU Penyiaran bisa memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri penyiaran existing.

Komtap Bidang Penyiaran TV dan Radio juga mendiskusikan mengenai pemberantasan program siaran (Piracy) yang dilakukan TV Kabel di Indonesia.

Kadin Indonesia meminta Kemkominfo, KPI Pusat dan Daerah, Kepolisian, Kemkumham dan Kejaksaan memprioritaskan agenda pemberantasan pembajakan program siaran (piracy) oleh TV Kabel dan pemain Over The Top (Asing).

Hal tersebut dilandasi pertimbangan semakin meningkatnya TV Kabel yang diidentifikasikan bersiaran tanpa izin dan menggunakan satelit asing tanpa landing right  (Hak Labuh) serta melakukan redistribusi program siaran tanpa hak siar atau pencurian konten.

Selain itu juga dilandasi oleh praktik penggunaan konten oleh OTT  asing tanpa ijin dan membayar royalty.

Kondisi ini selain menyebabkan terjadinya ikilim persaingan usaha yang tidak sehat sehingga Industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tidak tumbuh dan semakin terpuruk.

Pemerintah sendiri juga dirugikan karena terjadinya penurunan Pendapatan Negara baik dari Pajak maupun dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Biaya BHP Penyiaran dan BHP Frekuensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini