Sementara untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas:
a. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;
b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 17 Ayat (2) Perpres ini.