Fungsi, Tugas dan Wewenang BPKH
Pasal 9 Perpres ini menyebutkan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas: a. merumuskan kebijakan; b. menyiapkan rencana strategis; dan c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan keuangan haji.
Selanjutnya rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. “Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud, Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan keuangan haji,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
“Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan Keuangan Haji,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) Perpres ini.
Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, menurut Perpres ini, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Selanjutnya, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
“Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Perpres ini.
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas:
a. melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas;
b. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH;
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.