Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski upah masih dibawah upah minimum, Perangkat Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SPKEP) PT. Young Tree Industries masih tetap gigih memperjuangkan kesejahteraan buruh demi mendapatkan upah layak.
Perjuangan tersebut tetap dilakukan meskipun upah yang sedang diperjuangkan masih dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur, yakni upah penangguhan.
Ketua PUK SPKEP PT. Young Tree, Supangat, menegaskan bahwa ia akan terus memberikan sosialisasi terkait sistem pengupahan dan tata cara penangguhan upah serta situasi kondisi ekonomi terus dilakukan ke seluruh pekerja PT. Young True.
"Agar verifikasi ulang terkait kesepakatan penangguhan upah semakin jelas," ujar Supangat, Rabu (27/12/2017) kemarin.
Supangat menuturkan bahwa ternyata dalam 3 hari berjalan verifikasi mencapai 2.394 pekerja dari 4.600 jumlah seluruh pekerja di PT. Young Tree. Dengan kata lain, urai Supangat, artinya sudah 54 % yang menolak angka Rp 3.030.000 yang diajukan perusahaan.
“Verifikasi ini akan terus dijalankan ke seluruh pekerja PT. Young Tree dan saya yakin semua pekerja pasti mendukung poses penangguhan upah sesuai kepmenaker 231,karena kesepakatan yang dibuat perusahaan dan ditandatangani karena ada rasa takut pekerja tidak diperpanjang kontraknya," tegas Supangat.
Ditempat terpisah, Ketua Umum DPP FSPKEP, Sunandar, juga menegaskan kepada pemerintah apa yang dilakukan PUK SPKEP melalui verifikasi ulang patut diapresiasi dan bisa dijadikan bukti untuk menolak penangguhan upah yang diajukan.
"Bisa jadi bukti untuk menolak ya karena perusahaan belum memenuhi persyaratan sesuai Kepmenaker 231," ujar Sunandar, di sela-sela melakukan Kunjungan Kerja ke Banten.
Pada waktu bersamaan, verifikasi pimpinan perusahaan juga melakukan upaya perundingan pada tanggal 26 Desember dihadiri lengkap dari PUK SPKEP dan perangkat organisasi dari DPC FSPKEP Sidoarjo maupun DPD FSPKEP Jawa Timur.
Hasilnya tak berubah bahwa perusahaan tetap tidak mau mengubah angka Rp 3.030.000, dengan alasan tidak mampu.
Namun ketidakmampuannya itu, kata Supangat, tidak disertai laporan keuangan yang dipertanggung jawabkan melalui audit akuntan publik, sehingga sudah jelas bahwa perusahaan dengan sengaja mengabaikan Kepmenaker 231 yang menjadi dasar penetapan upah.
Lebih lanjut, Supangat menyampaikan bahwa Disnaker provinsi mengundang kembali pihak perusahaan dan pihak pekerja untuk memfasilitasi perundingan untuk kedua kalinya. "Sikap tegas pemerintah menolak pengajuan penangguhan yang tidak sesuai Kepmenaker 231 harus dijalankan," pungkasnya.