TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) akan mengakuisisi 73,8 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta agar MUFG sebagai perusahaan yang akan mengambil alih 73,8 persen saham BDMN harus memenuhi aturan yang ditetapkan OJK.
OJK mewajibkan MUFG memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Batas Maksimum Kepemilikan Saham pada Bank.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 POJK Nomor 56/POJK.03/2016, disebutkan, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40 persen dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK.
Namun, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana hingga saat ini, OJK belum mengeluarkan keputusan apapun terkait rencana MUFG yang akan mengakuisisi BDMN.
“Sepanjang pasal 56 ayat 6 itu dipenuhi pasti dengan syarat-syarat tertentu mereka bisa. Mereka harus penuhin dulu, baru boleh ke 40 persen,” ungkap Heru d Gedung BEI, Sudirman, Jakarta, Selasa (3/1/2018).
Heru menjelaskan, pihak MUFG sendiri belum resmi meminta izin untuk mengambil 73,8 persen saham. Tapi, mereka telah meminta restu ke OJK untuk mengambil 15 persen saham.
Heru menyebut, sepanjang MUFG memenuhi persyaratan, OJK akan mempertimbangkan rencana akuisisi tersebut.
“Belum (datang ke OJK), nanti kita lihat,” kata Heru.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh mengharapkan, jika akusisi terjadi, nantinya pemegang saham baru Danamon bisa memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang di Indonesia.
“Jadi tidak bisa hanya sekadar akuisisi dan tidak punya rencana jangka menengah panjang,” kata Wimboh.
Dengan demikian, nantinya bisnis perusahaan BDMN pasca akuisisi bisa terus berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, pengambilalihan saham tersebut, nantinya dilakukan melalui tiga tahapan dengan membeli saham Danamon yang saat ini dimiliki oleh Holding BUMN Singapura, Temasek.
Tiga tahapan yang dilakukan tersebut, pertama, MUFG akan membeli 19,9 persen saham di Danamon, dengan harga Rp 8.323 per saham dan dengan jumlah investasi sebesar Rp. 15,875 triliun.
Tahap kedua, MUFG berencana untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan terkait lainnya untuk membeli tambahan 20,1 persen saham untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Danamon menjadi 40 persen. Tahap ini diharapkan akan diselesaikan antara triwulan ke-2 – triwulan ke-3 2018.
Tahapan selanjutnya, MUFG berencana untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk meningkatkan kepemilikannya di Danamon di atas 40 persen, dan hal ini akan memberikan kesempatan bagi pemegang saham Danamon lainnya baik untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapatkan uang tunai dari MUFG. Dengan diselesaikannya tahap 3, kepemilikan final MUFG di Danamon diharapkan menjadi lebih besar dari 73,8 persen.