News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Online

Driver Taksi Online Mengancam Akan Demo Lagi, Bawa Massa Lebih Banyak

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengemudi taksi konvensional menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Selasa (31/10). Mereka menuntut taksi online segera ditutup sebelum resmi beroperasi per 1 november. (Tribun Batam/Argianto Dihan Aji Nugroho)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (29/1/2018) pengemudi taksi online akan kembali melakukan aksi demo.

Aksi tersebut untuk menolak isi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Bintang, anggota Forum Driver Online (FDO) memastikan pengemudi yang mengikuti demo bakal lebih banyak dari demo-demo sebelumnya, yang biasanya berjumlah puluhan hingga ratusan.

"Aksi akan mulai pukul 10.00 WIB, yang ikutan 1.000 driver kurang lebihnya," ungkap Bintang melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Sebelumnya pada Senin (22/1/2018) dan Jumat (26/1/2018) para pengemudi taksi online juga melakukan aksi unjuk rasa.

Ada beberapa poin yang dianggap memberatkan mereka para driver saat beroperasi yaitu kewajiban menggunakan stiker, SIM A umum, kuota, dan harus terdaftar dalam anggota koperasi.

Poin-poin tersebut jugalah yang bakal dituntut para driver pada aksi demo kali ini.

Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!

Baca: Impresi Valentino Rossi tentang Yamaha Lexi, Sangat Sexy dan Elegan!

Adapun PM 108 tahun  2017 tersebut telah diterbitkan sejak 1 November 2017 lalu.

Sesuai dengan isi Permen rencananya seluruh poin bakal wajib diterapkan mulai 1 Februari 2018 mendatang.

Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga memiliki poin aturan lainnya yaitu agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini