Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja melakukan restrukturisasi tahap I di tubuh PT Pertamina (Persero), Selasa (13/2/2018).
Salah satu keputusannya adalah menghilangkan jabatan direktur gas. Dengan keputusan ini Yenni Andayani yang sebelumnya menjabat sebagai direktur gas Pertamina, kini diberhentikan.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, menjelaskan, penghapusan direksi gas ini sebagai persiapan adanya subholding gas yang masih dalam tahap pengkajian.
"Makanya gas hilang karena nanti akan ditangani subholding gas. Jadi satu gitu (dengan subholding gas)," ungkap Fajar Harry di kantor Kementerian BUMN, Rabu (14/2/2018).
Nantinya akan ada empat subholding gas yang terbagi menjadi gas, hulu, pemasaran, dan refinenery.
"Mengenai kaitannya dengan holding, saya kira ini semua terkait. Ini step by step kita bangun, kita ubah ke sana," tutur Fajar Harry.
Selain mencabut direksi gas, Kementerian BUMN selaku pemegang saham juga menambah dua direktorat yaitu Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur Logistik Supply Chain Infrastruktur.
Baca: KPK Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT Bupati Subang
Baca: Menjelang Imlek, Harga Bunga di Pasar Rawa Belong Naik 5 Kali Lipat
Hal tersebut dilakukan karena Pertamina mengubah pola bisnisnya yang lebih mengedepankan keinginan pasar.
"Memang ada perubahan besar. Maka tantangan Pertamina kedepan akan beda dari pola bisnis product oriented (keunggulan produk) berubah menjadi customer oriented (berorientasi pada keinginan konsumen," papar Fajar.
Posisi Direktur Pemasaran Pemasaran Ritel dijabat Muhammad Iskandar yang juga menjabat sebagai Direktur Pemasaran.
Kemudian Direktur Logistik Supply Chain Infrastruktur dijabat oleh Nicke Widyawati yang juga menjabat Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) smp diangkat sebagai pejabat definitif.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Rini Soemarno dengan nomor SK 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina.