TRIBUNNEWS.COM - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito berharap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir susu segera menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2017 beserta pedoman teknisnya.
Agus mengatakan IPS dan importir harus mau menjalin kerja sama atau kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Baca: Video Ratusan Pemotor Bikin Macet JLNT Casablanca
"Ya artinya IPS atau Importir harus menaati aturan itu karena sudah diundangkan sudah masuk dalam lembaran negara. Kalau mereka tidak menaati ya perlu ditindak," kata Agus, Rabu (28/2/2018).
Agus menambahkan, bentuk kemitraan yang bisa dijalankan antara IPS/Importir dengan peternak sapi perah lokal sangat banyak. Salah satunya bisa dengan memberi sapi kepada peternak.
"Bisa membantu menambah populasi di peternak. Itu yg banyak diharapkan oleh peternak kita nih," kata Agus.
Menurutnya, saat ini peternak sangat membutuhkan tambahan sapi perah untuk bisa meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri. Peternak juga tidak keberatan jika harus membayar sapi tersebut dengan cara mengangsur.
"Bukan berati mereka tidak bayar, mereka ngangsur juga mau tidak masalah asal tidak ada bunga," kata Agus.
Selain itu bantuan pemenuhan sarana-prasarana peternakan juga bisa dilakukan sebagai bentuk kemitraan.
APSPI mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang telah melakukan sosialisasi pedoman teknis dari Permentan No. 26/2017. Sampai awal pekan ini, baru 15 IPS yang menyerahkan rencana kemitraan dari sekitar 90-an IPS yang ada dalam data Kementan.