News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

17 Sektor Industri Ini dapat Ganjaran Libur Pajak dari Pemerintah, Mana Saja?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jendral Pajak RI Robert Pakpahan

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menebar insentif bagi pebisnis. Kali ini adalah insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. 

Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.

Ada 17 sektor industri yang berhak memperoleh insentif pajak itu. Mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi sampai infrastruktur ekonomi.

Pemerintah juga memangkas pemberian insentif dari biasanya 125 hari kerja, kini hanya 5 hari kerja saja.

Berikut sektor-sektort industri penerima paket tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi

Sumber: Kemkeu
 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah meneken aturan tersebut.

Ada beberapa poin penting atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PML) terkait insentif tax holiday itu.

Pertama, berbeda dengan aturan sebelumnya yakni tax holiday hanya bisa dinikmati oleh investasi baru, kini perusahaan lama yang melakukan ekspansi bisnis berhak mendapatkan fasilitas ini.

Kedua, persentase pengurangan tax holiday kini sama rata yakni 100%, dari sebelumnya cuma 10%–100%. 

Ketiga, jangka waktu pembebasan pajak yang sebelumnya 5 tahun–15 tahun, kini punya batas tersendiri sesuai nilai penanaman modal.

"Makin banyak investasinya, kian lama bisa menikmati insentif," terang Robert, Senin (2/4).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini