News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jembatan Ambruk

Komisi V: Pemerintah Bisa Dipidana Terkait Kasus Jembatan Ambruk di Tuban

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk tronton Varia Usaha terpelanting dan jatuh di sungai saat Jembatan Widang di jalur pantai utara penghubung Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur ambruk, Selasa (17/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan pemerintah bisa dikenakan hukuman pidana terkait ambruknya Jembatan Widang jalur pantai utara penghubung Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur tepatnya jalur Babat-Widang.

Sigit mengatakan hal tersebut terdapat dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah bisa dipidana karena diduga ada kelalaian. Jembatan itu diketahui merupakan peninggalan Belanda dan berumur tua sehingga sudaj seharusnya diperbaiki atau diganti serta sudah dua kali ambruk.”

“Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut,” ujarnya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya pemerintah bisa dikenakan Pasal 275 ayat 3 UU LLAJ yang berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.

Baca: Jokowi Yakin, Ekonomi RI 2030 Akan Masuk 10 Besar, Kalau Ada yang Ngajak Pesimis, Jangan Mau


Baca: Politisi PDIP Ini Malah Senang Dilaporkan Kementerian Agama ke Majelis Kehormatan Dewan

Sigit mendorong aparat penegak hukum segera melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

“Penegak hukum harus mengungkap siapa yang seharunya bertanggung jawab. Kalau ditemukan kelalaian untuk melakukan perawatan atau perbaikan harus segera ditindak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jembatan Babat-Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur ambruk pada Selasa (17-4) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini