News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Thomas Lembong Pastikan Tidak Ada Kelonggaran Perizinan Bagi Tenaga Kerja Asing

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan Tim dari Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).

Akan tetapi peraturan tersebut malah menimbulkan perdebatan karena dinilai kurang mempersilakan tenaga kerja lokal.

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong pun menegaskan Perpres tersebut dibuat hanya untuk penyederhanaan izin dan percepatan pelayanan saja.

Lanjut Thomas, aturan tersebut tidak memberikan kelonggaran syarat-syarat bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, jumlah persyaratan tetap sama, dan penolakan pun tetap bisa dilakukan pemerintah.

"Tidak ada pelonggaran sama sekali. Saya kira penting untuk bicarakan dengan presisi, hanya penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan," ungkap Thomas saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Dengan percepatan pelayanan perizinan TKA diharapkan tidak ada oknum yang memanfaatkan kesempatan melakukan pungutan liar, ataupun pemerasan baik di pusat maupun di daerah.

Apabila perizinan lancar dan jauh dari pungli investasi ditargetkan bisa meningkat dan menambah pendapatan negara.

"Pemerintah tidak ingin perizinan TKA ini menjadi sarana pungli yang merugikan para nvestor juga menghancurkan nama baik pemerintah Indonesia di mata investor," pungkas Lembong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini