Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).
Akan tetapi peraturan tersebut malah menimbulkan perdebatan karena dinilai kurang mempersilakan tenaga kerja lokal.
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong pun menegaskan Perpres tersebut dibuat hanya untuk penyederhanaan izin dan percepatan pelayanan saja.
Lanjut Thomas, aturan tersebut tidak memberikan kelonggaran syarat-syarat bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, jumlah persyaratan tetap sama, dan penolakan pun tetap bisa dilakukan pemerintah.
"Tidak ada pelonggaran sama sekali. Saya kira penting untuk bicarakan dengan presisi, hanya penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan," ungkap Thomas saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dengan percepatan pelayanan perizinan TKA diharapkan tidak ada oknum yang memanfaatkan kesempatan melakukan pungutan liar, ataupun pemerasan baik di pusat maupun di daerah.
Apabila perizinan lancar dan jauh dari pungli investasi ditargetkan bisa meningkat dan menambah pendapatan negara.
"Pemerintah tidak ingin perizinan TKA ini menjadi sarana pungli yang merugikan para nvestor juga menghancurkan nama baik pemerintah Indonesia di mata investor," pungkas Lembong.