TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis kartu kredit menjadi biang keladi revisi laporan keuangan PT Bank Bukopin Tbk tahun 2016.
Mengutip laporan keuangan 2017 yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/4), Bank Bukopin menyebutkan, revisi itu karena ada koreksi salah saji piutang kredit yang berasal dari kartu kredit bank yang disebabkan perubahan data kartu kredit.
Tidak dirinci data piutang kartu kredit Bukopin. Namun di laporan keuangan itu, bank milik Grup Bosowa ini menyebut telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani perubahan data kartu kredit.
Baca: 55 Kg Sabu Dari Malaysia Gagal Masuk Bengkalis, Terbesar Sepanjang Sejarah di Riau
Manajemen bank berkode saham BBKP ini enggan memberikan penjelasan soal salah saji piutang kartu kredit tersebut.
Yang pasti, Bank Bukopin telah merevisi sejumlah pos di kinerja keuangan 2016.
Misalnya yang paling mencolok adalah pendapatan operasional lainnya untuk kinerja Desember 2016 direvisi menjadi Rp 270,01 miliar, dari yang dilaporkan sebelumnya Rp 1,05 triliun. Artinya, ada koreksi angka sebesar Rp 741,88 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengatakan, OJK sudah memantau Bank Bukopin yang melakukan revisi laporan keuangan.
Regulator perbankan ini telah meminta kepada Bank Bukopin melakukan perbaikan sistem pelaporan dan kantor akuntan publik (KAP) dalam hal audit laporan keuangan.
"Ini juga harus dikenakan sanksi terhadap pegawai dan pejabat yang lalai melakukan pelanggaran," katanya, Selasa (1/5).
Sedangkan, Bank Indonesia (BI) selalu regulator sistem pembayaran menyerahkan hal tersebut kepada OJK. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman menuturkan, Bl memang sebagai otoritas sistem pembayaran yang juga membawahi kartu kredit.
Kendati demikian terkait dengan pembukuan dan akuntansi laporan keuangan adalah ranah OJK yang mengawasi perbankan.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Bank Bukopin tersandung kartu kredit