News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Travel Umrah Kini Wajib Miliki Sertifikat Pariwisata

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kantor Abucorp di Jakarta Disegel di Jalan Mampang Prapatan Raya, Duren Tiga, Jakarta Selatan disegel oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Senin (9/4/2018). Kantor ini merupakan salah satu aset yang disita terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan perjalanan umrah sekaligus pencucian uang. (Warta Kota/Alex Suban)

Laporan Reporter Kontan, Dadan M. Ramdan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meminimalisasi modus penipuan berkedok biro jasa travel dan umrah, pemerintah lewat Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Para pelaku usaha perjalanan wisata dan umrah menyambut baik peraturan yang memperketat izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.

Chairman Of Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) Priyadi Abadi mengatakan, dalam PMA No.8/2018 terdapat ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan izin operasional PPIU.

Misalnya, sertifikat biro perjalanan wisata (BPW). "Perlunya sertifikat pariwisata dengan lingkup BPW merupakan persyaratan yang dimandatorikan melalui PMA No. 08/2018. Artinnya, PPIU wajib memiliki sertifikat pariwisata," katanya kepada KONTAN, Minggu (6/5/2018).

Menurut Priyadi, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapat izin operasional PPIU dari Kementerian Agama jika tidak menyertakan sertifikat BPW tersebut.

Sebab, saat pengajuan permohonan izin operasional PPIU, selain sudah beroperasi minimal dua tahun yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha, perusahaan jasa travel wisata dan umrah juga wajib mengantongi sertifikat BPW.

"Akreditasi biro perjalanan wisata dan umrah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata. Lembaga sertifikasi ini ada dibawah Komite Akreditasi Nasional," jelasnya.

Berdasarkan beleid baru sebagai pengganti PMA No. 18/2015, Priyadi merinci, pada saat pengajuan izin baru ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kemnag, ada sejumlah persyaratan yang wajib disertakan.

Antara lain seurat keterangan fiskal dari kantor pajak, sertifikat pariwisata, laporan keuangan dua tahun terakhir dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan bukti kepemilikan gedung atau surat sewa menyewa yang dibuktikan dengan pengesahan.

Dengan demikian, PMA No.8/2018 ini  bisa menutup celah bagi bagi travel nakal, melindungi jemaah sekaligus membuat bisnis di sektor umrah menjadi sehat.

Aturan baru ini juga melarang sistem penjualan paket umrah dengan menggunakan skema-skema yang merugikan calon jemaah seperti skema Ponzi, model pemasaran berjenjang atawa multi level marketing dan modus investasi bodong.

Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Jadi Saksi Pernikahan Putri Bungsu Mbak Tutut

Baca: Mardani Ali Sera: Insyaallah Kami Akan Terus Teriak 2019 Ganti Presiden

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini