Pada 9 Mei 2018, SNP Finance gagal membayar bunga MTN Rp 200 miliar yang diterbitkan dengan bunga 10,5%. Lagi, SNP Finance juga gagal membayar bunga surat utang sebesar Rp 50 miliar dnegan bunga tetap Rp 12,125%.
Kegagalan ini pula yang kemudian berujung dengan pencabutan izin operasi SNP Finance oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gagal bayar ini pula menjadikan SNP Finance diseret ke meja hijau oleh pemegang MTN perusahaan ini.
Bank Mandiri pun lantas menurunkan status kredit ke SNP Finance Rp 1,4 triliun ini ke kredit macet dengan kolektibilitas 5. “Mei ini, kami terpaksa alokasikan (pencadangan 100%) atas kredit SNP,” ujar Tiko masygul.
Meski kesal, Kartika menyatakan Bank Mandiri memegang personal garansi dari sang pemilik SNP Finance yakni Leo Chandra, pemilik Columbia Grup, induk usaha SNP Finance.
Namun Kartika belum mengetahui aset-aset apa saja yang bisa Bank Mandiri eksekusi. Yang pasti, data dari Pefindo, total ekuitas SNP Finance per Desember 2017 lalu hanya senilai sekitar Rp 733,4 miliar.
Saat ini Bank Mandiri akan mengikuti proses PKPU yang tengah berlangsung. Sembari itu, Bank Mandiri akan melihat tawaran pemilik SNP Finance dalam menyelesaikan utangnya di Bank Mandiri.
Bersamaan dengan itu, “Kami juga akan eksekusi personal garansi owner-nya,” tandas Tiko.