Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Integrasi tarif akan diterapkan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Lingkar Luar Jakarta mulai 13 Juni 2018 mendatang.
Adapun integrasi tarif JORR diberlakukan di GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sehingga ruas-ruas tol tersebut akan ditiadakan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna menjelaskan pengguna jalan yang melewati Tol JORR baik jarak pendek atau jauh akan dikenakan tarif yang sama.
Pembayaran nantinya hanya akan dilakukan saat pengguna jalan masuk tol, yang diharapkan kebijakan dapat mengurangi kepadatan yang kerap terjadi di pintu-pintu tol.
Baca: Tarif Baru Ruas Tol JORR Mulai 13 Juni 2018 Pasca Pemberlakuan Sistem Transaksi Baru
“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ujar Herry Trisaputra Zuna di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Sesuai dengan Surat Keputusan Menterian PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren akan dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.
Baca: Masak Sih Puasanya Iqbaal Ramadhan Batal 15 Menit Menjelang Berbuka?
Untuk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 22.500 sedangkan, golongan III dan IV berlaku tarif sebesar Rp 30.000.
“Untuk golongan 2 dan 3, tarif yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30.000,” kata Herry Trisaputra.
Dengan sistem integras di Ruas Jalan Tol JORR maka akan terdapat titik transaksi baru yaitu pada akses masuk Bintaro Viaduct yang mengarah ke Bintaro.