News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Integrasi Tol JORR, Mobil Pribadi Kena Tarif Rp 15 Ribu Sekali Bayar

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan program integrasi tol di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan membuat kendaraan Golongan 1 atau kendaraan pribadi dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 saat melakukan pembayaran di gerbang masuk tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengakui, untuk perjalanan jarak pendek di ruas tol JORR, pasca pemberlakuan integrasi tarif memang akan menjadi lebih mahal. Namun untuk perjalanan jarak jauh akan menjadi lebih murah.

Jika sebelumnya pengguna jalan harus membayar dua kali yang tiap totalnya Rp 9.500 atau totalnya menjadi Rp 19 ribu, nantinya cukup membayar Rp 15 ribu.

"Jadi hambatannya kita hilangkan sehingga pengguna cukup sekali transaksi dengan satu tarif sebesar Rp 15 ribu kalau golongan 1," kata Herry di acara FMB 9, di Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Herry pun menjelaskan penetapan tarif tersebut dihitung berdasarkan rata-rata perjalanan mobil pribadi di ruas tol JORR yaitu sepanjang 17 kilometer (km) dari total panjang Tol JORR yaitu 76 km, yang kemudian tarifnya di rata-ratakan sehingga ditetapkan Rp 15 ribu.

"Ada yang namanya panjang perjalanan rata-rata sepanjang 17 km kurang lebih sehingga dapatlah angka Rp 15 ribu. Artinya ketika kita bepergian kurang dari panjang rata-rata tadi tentu tarifnya jadi lebih mahal, tapi ketika pergi keliling JORR sepanjang 76 km murah," tutur Herry.

Baca: Sebelum Dibunuh, Sang Pacar Sempat Ancam Sebarkan Foto Telanjang Casrina

Kemudian untuk pengguna mobil pribadi yang merasa kemahalan dengan tarif tersebut disarankan untuk menggunakan jalur arteri dan berpindah ke angkutan umum.

"Kalau mahal Rp 15 ribu silahkan gunakan angkutan publik dan ada juga jalan arteri," ucap Herry.

Baca: Tjahjo Kumolo: Meski Terjerat Kasus Hukum, Kepala Daerah yang Menang Pilkada Tetap Bisa Dilantik

Untuk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 22.500 sedangkan, golongan III dan IV berlaku tarif sebesar Rp 30.000.

Adapun integrasi tol nantinya akan menghapuskan GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini