“Itu selalu diterjemahkan saat kami negosiasi dengan Freeport atau perusahaan mana pun. Kalau tidak behave (berperilaku baik), dia bisa melanggar Pancasila. Karena dia juga jadi subjek aturan,” lanjutnya.
Menurut Sri Mulyani, melanggar Pancasila dalam hal ini artinya pengelolaan SDA dan SDM harus sesuai dengan azas Pancasila.
Sebab, berbicara soal kepatuhan terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar maupun terhadap perpajakan, itu semua berada dalam UU yang sudah dimiliki Indonesia.
“Praktik dari sisi pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam kita sesuai dengan azas Pancasila. Kalau kita bicara soal keadilan sosial, bicara soal persatuan Indonesia, tentang perikemanusiaan, kita lihat dalam konteks undang-undang yang ada,” jelasnya.
Baca: Terkait Ojek Daring, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Minta Pemerintah Amandemen UU LLAJ
Karena itu, ia menyampaikan, pemerintah saat ini berusaha agar Freeport patuh dengan nilai-nilai yang ada.
“Kami usahakan terus. Seperti yang saya sampaikan tadi, di dalam proses negosiasi, kami mengacu pada UUD dan Undang-Undang yang kami miliki sekarang,” kata Sri Mulyani.