News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Siap Berlakukan Wajib B20 Tahun Ini

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan siap memberlakukan kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20) bagi pelaku usaha transportasi.

Nantinya, kewajiban mandatori B20 tersebut akan tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seusai Rapat Kerja dengan Komisi V terkait Pembahasan RKA K/L Kemenhub dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2019, Senin (3/9/2018) di Ruang Rapat Komisi V DPR Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kita memang intensif bicara dengan para pelaku, industriawan, untuk di laut prinsipnya sudah oke,” kata Menteri Budi Karya.

Budi menuturkan, sebelumnya kewajiban B20 sudah lebih diberlakukan oleh PT Pelni (Persero) dalam kurun waktu yang panjang. Sementara, untuk angkutan darat, Kemenhub telah menyosialisasikan kepada para sopir truk dan saat ini sudah dalam tahap pemantapan.

“Dalam tahun ini kita akan melakukan (kewajiban B20),” imbuh Budi Karya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meluncurkan realisasi perluasan kewajiban penggunaan bahan bakar nabati atau biodiesel 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu 1 September 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pelaksanaan perluasan B20 akan berlaku untuk sektor pelayanan publik (PSO) dan non-PSO dan berpotensi menghemat devisa sebesar 2 hingga 2,3 miliar dolar Amerika Serikat hingga akhir tahun ini.

Menteri Darmin menuturkan, adanya kebijakan perluasan mandatori B20 untuk mendorong ekspor serta menyehatkan neraca pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini