TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran angkat bicara mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menambal BPJS Kesehatan. GAPPRI mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.
"Ini bukti nyata kearifan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan kesehatan masyarakat sebagaimana mandat Konstitusi," ujar Ismanu dalam siaran persnya, Jumat (21/09/2018).
Baca: Ketua Umum PPP Berharap Jokowi-Maruf Dapat Nomor Urut 2
Perpres pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan ini, menurut Ismanu, relevan dengan karakteristik regulasi IHT yang Pancasilais yang mengedepankan kepentingan rakyat.
"Karakteristik IHT di Indonesia itu berbeda dengan IHT dimanapun muka bumi. Sebab, di Indonesia mayoritas jenis kretek kuat berakar dalam kultur sosial ekonomi Nusantara, perkebunan tembakau, cengkeh dan rempah-rempahnya dihasilkan dari perkebunan rakyat," ungkap Ismanu.
Lebih lanjut, Ismanu mengatakan, GAPPRI merupakan bagian dari komponen NKRI. Sebagai asosiasi yang menaungi industri kretek nasional, bela negara adalah kewajiban yang sudah semestinya ditunaikan oleh komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat.
"Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dengan menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS adalah paling tepat, dan terkoordinasi," tegasnya.
Dikatakan Ismanu, PDRD merupakan pajak "On Top" sebagai pajak tambahan yang wajib bayar bagi penikmat rokok. Pajak jenis ini tidak didapatkan di komoditas lain. Walaupun sudah bayar cukai + PPN wajib + 10% PDRD.
"Bela negara lain, seperti ada pabrik kretek yang membangun bandara bertaraf nasional yang kelak diserahkan ke Negara, ada lagi pabrik kretek yang menanam pohon peneduh sepanjang ratusan Kilometer bagi keindahan dan kesejukan lingkungan, serta pernah juga yang lalu setiap bungkus nyumbang satu rupiah untuk Pramuka," beber Ismanu.
Dalam konteks inilah sinergi pemerintah dengan industri kretek nasional yang konkrit merupakan manunggalnya rakyat dan Pemerintah.
Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul: GAPPRI mengpresiasi kebijakan cukai rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan