News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deposito Dicairkan ke Pemegang Saham Lama, Bank Mandiri Disomasi Yulie Sekuritas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Layanan nasabah di counter Bank Mandiri

Sementara itu, kewenangan OJK adalah memberikan perlindungan kepada investor dengan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca: Tanggapan Golkar tentang Sikap Kecewa SBY Lalu Walkout di Acara Karnaval Kampanye Damai KPU

Seperti BEI melakukan suspense atau penghentian sementara aktivitas perdagangan saham karena nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Yulie Sekuritas anjlok. Suspensi dilepas setelah Yulie Sekuritas memasukkan modal baru untuk memenuhi syarat batas minimal MKDB.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Bank Mandiri tidak bersedia mengonfirmasi terkait pencairan dana tersebut. “Mohon maaf terkait dana nasabah merupakan bagian UU Kerahasiaan Bank sehingga kami tidak dapat kami informasikan,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas.

Di lain pihak, mantan Direktur Utama Yulie Sekuritas Luciana ketika dihubungi KONTAN, tidak mau menjawab terkait kasus pembobolan deposito yang terjadi ketika ia masih menjadi pemimpin perusahaan.

Seperti diketahui, dugaan kasus pembobolan dana Yulie Sekuritas dilakukan oleh pemegang saham lama, Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp 27 miliar. Pembobolan ini dilakukan dengan menjaminkan deposito berbentuk MKBD sebagai kredit ke Bank Mandiri sejak Mei 2015. Hal ini diduga melanggar aturan pasar modal, perbankan dan KUHP terkait penipuan.

PT GemaBuana Indonesia sebagai pemegang saham baru Yulie Sekuritas sebesar 11,90%, mengaku telah menyampaikan laporan pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen lama, yaitu Jeje Yutrindo, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK pada tanggal 8 Maret 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini