News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Pelanggar Aturan B20, Kementerian ESDM Sebut Potensi Denda Rp 270 M

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Edi Wibowo (kiri) memperlihatkan bahan bakar biodiesel pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Biodiesel 20 persen (B20) di PT Pertamina Cabang Bandung, Jalan Wirayudha, Kota Bandung, Kamis (4/2/2016). Bahan bakar yang emisi gas buangnya (CO, NOx, dan HC) lebih rendah dibandingkan B0 (solar) itu mulai 1 Januari 2016 sudah ada di seluruh SPBU Jawa Barat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan banyak badan usaha bahan bakar minyak maupun nabati yang melanggar aturan penyaluran B20.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pelanggaran tersebut berpotensi denda hingga Rp 270 miliar.

"Baru temual awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi. Lebih kurang dendanya Rp 270 miliar," ujar Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Rida mengaku tidak hafal mengenai jumlah badan usaha yang melanggar penyaluran B20.

Rida mengatakan sebagian besar pelanggaran dlakukan oleh BU BBN dan pihaknya akan melakukan tindak tegas mengenai denda tersebut.

"Mekanime sanksi itu yang sedang dibuat petunjuk teknisnya," ungkap Rida.

Untuk diketahui aturan mengenai penyaluran B20 berlaku sejak 1 September 2018.

Baca: Politisi Gerindra Tuding Kubu Jokowi Goreng Kasus Ratna, Ini Jawaban Maaruf Amin

Dengan adanya aturan tersebut, seluruh kegiatan subsidi maupun non subsidi diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar B20.

Rida menjelaskan, sanksi yang dikenakan jika badan usaha yang memproduksi minyak sawit sebagai campuran solar tidak memenuhi standar B20.

Bila tidak sesuai standar, badan usaha akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 per liter dari jumlah yang tidak disalurkan.

"Misalnya ada 1.000 liter yang dicampur, namun kenyataannya hanya 800 liter. Maka 200 itu yang didenda," jelas Rida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini