TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan atas ketentuan penyederhanaan tata niaga impor.
Ini khususnya terkait ketentuan pemberlakuan post border dalam pengawasan impor yang berlaku mulai Februari 2018.
Baca: 6 Fakta Singkat Kasus Cristiano Ronaldo Diduga Perkosa Kathryn Mayorga, Berawal dari Baju Renang
Ketua Program Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta I Made Adnyana menyatakan, pemberlakuan post border dalam pengawasan impor menjadi salah satu penyebab banjirnya produk-produk impor.
Akibatnya, pertumbuhan neraca perdagangan Indonesia berada pada posisi yang mengkhawatirkan. Perdagangan Indonesia terus mengalami defisit sejak awal 2017 hingga Agustus 2018.
"Membanjirnya barang-barang impor mengancam keberlangsungan industri dalam negeri dan ketersediaan lapangan pekerjaan," kata Adnyana dalam pernyataannya, Rabu (17/10/2018).
Ekspor Indonesia pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2016 tumbuh 6,93 persen. Namun, kondisi itu juga dibarengi kenaikan impor dari 12.782,5 miliar dollar AS menjadi 15.061,2 miliar dollar AS, naik 17,83 persen.
"Artinya, kenaikan impor tidak diimbangi dengan kenaikan ekspor,” tutur Adnyana.
Ia menyatakan, pemberlakuan ketentuan mengenai post border tidak efektif untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Sebab, impor yang datang bukan impor yang dibutuhkan sebagai pendukung ekspor.
"Tetapi justru impor yang lebih berorientasi untuk kebutuhan konsumtif, “ jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tekan Banjir Barang Impor, Ini PR Pemerintah