Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk stop kucuran kredit baru untuk pembelian apartemen Meikarta.
Pemberhentian tersebut dikarenakan saat ini pihak pengembang Meikarta sedang terkena kasus suap yang membelit proyek milik Lipppo Group tersebut.
Direktur Ritel Bank BNI, Tambok P Setyawati mengatakan, debitur mega proyek tersebut relatif sedikit.
"Khusus untuk Meikarta, beberapa pembiayaan KPR tidak terlalu banyak. Kisaran nasabahnya 200-an debitur, Rp 50 miliar," ujar Tambok dalam konferensi pers, di Kantor BNI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
"Untuk kedepannya karena kasus ini, nasabah baru tidak proses dulu sampai proses hukum selesai," lanjutnya.
Baca: Indonesia Desak Arab Saudi-Turki Ungkap Kasus Jurnalis yang
Tambok mengatakan pihak BNI akan melakukan kajian terhadap konsumen Meikarta yang menjadi debitur di BNI.
"Bagaimana yang sudah ada 200-an debitur? nanti akan review kajian hukum untuk penyelesaiannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko BNI, Bob T Ananta mengatakan, porsi kredit untuk Meikarta masih sangat kecil dibanding kredit kepemilikan hunian di BNI yang mencapai Rp 32 triliun.
"Porsi angka dari total exposure KPA kita seitar 0,00001% memang sangat kecil sekali," jelas Bob.
Oleh karena itu, Bob berpendapat kasus yang membelit Meikarta tidak akan berisiko dan tidak berdampak terhadap kinerja dan kualitas kredit BNI.