News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

BPN Minta Meikarta Segera Urus Perizinan Lahan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pagar seng yang sebelumnya berdiri mengitari sekeliling proyek kini terlihat dibongkar oleh pekerja konstruksi


Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyebut telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberhentikan sementara pembangunan proyek Meikarta sejak Maret 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan, langkah pemerintah tersebut karena perizinan belum ada.

"Kalau kesesuaian tata ruang Kabupaten Bekasi yaitu 84,3 hektare. Sekarang yang jadi persoalan pengurusan perizinan. Kami memaksa mereka untuk berhenti dulu urus perizinan," tegas Budi, Kamis (18/10/2018).

Mega proyek Meikarta tersebut mempromosikan hingga 500 hektare yang dibangun. 

Dengan begitu, Kementerian ATR/BPR meminta pengembang Meikarta untuk segera melakukan perizinan karena selebihnya tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka langsung stop dan sekarang sedang urus perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dan semua itu dasarnya rencana tata ruang," jelas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini