Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta agar Kementerian Keuangan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan tarif cukai tembakau.
Asosiai menyatakan, kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok akan berdampak langsung terhadap penghidupan ekonomi petani tembakau. Karena itu, asosiasi meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan memperhatikan masukan semua kalangan.
”Kami meminta Presiden mengingatkan Menteri Keuangan agar kebijakan tersebut dikaji ulang dengan memperhatikan masukan semua kalangan terkait," kata ketua DPN APTI Agus Parmuji dalam pernyataannya, Jumat (26/10/2018).
Merujuk kajian APTI, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 terkait simplifikasi tarif cukai tembakau perlu mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasional.
Implementasi simplifikasi tarif cukai berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok. “Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional,” tegas Agus.
Baca: Sopir Truk Indonesia Asal Lampung Juara Umum Kompetisi Extra Mile Challenge 2018 di Jepang
Klausul lain, terkait penyederhanaan tarif menjadi 5 layer akan mengakibatkan semua pabrikan nasional yang kategori besar hingga menengah dan kecil berpotensi gulung tikar. Pasalnya, mereka tidak sanggup bersaing dengan pemain besar yang sudah mempunyai brand internasional.
“Selama ini industri menengah ke bawah juga berkontribusi terhadap perekonomian petani sebagai penyerap tembakau kelas tiga mengingat semua tembakau yang kurang bagus tidak terserap semua oleh industri besar,” pungkasnya.
.