TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan dunia usaha, UKM, termasuk industri halal.
Namun, kata dia, memasuki tahun kelima sejak diundangkan pada 17 Oktober 2014, realisasi pelaksanaan UU JPH masih jauh dari harapan.
Padahal, UU JPH diharapkan menjadi pemicu tumbuhnya industri halal di Tanah Air.
Karena itu, dia mengingatkan, pemerintah harus terus mendorong pertumbuhan industri halal, baik di sektor makanan, minuman, obat-obatan, termasuk rekayasa teknologi dan barang gunaan melalui integrasi produk halal dalam sistem keuangan syariah.
“Perbankan syariah wajib membiayai sektor UMKM dan industri halal, sehingga UMKM tumbuh bersama perbankan syariah. Di sinilah perlu diciptakan skema pembiayaan yang memperkuat relasi antara kedua gerbong,” tutur Ikhsan dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/11/2018).
Dia menilai, saat ini industri halal Indonesia masih tertinggal dari Mayalsia, Singapura, Thailand, Korea, bahkan Taiwan.
"Pemerintah harus memberikan dukungan penuh. Saatnya bangsa Indonesia memimpin, tidak terus menjadi pasar besar bagi perdagangan internasional,” ujarnya.
Ikhsan menganalisis, penyebab belum majunya industri hahal di dalam negeri ketimbang negara lain, disebabkan pelaku usaha di Tanah Air belum menjadikan produk halal sebagai peluang.
Padahal, kata Ikhsan, produk halal sejalan dengan gaya hidup modern dan milienial. Bahkan sedang menjadi tren global, seperti halal food, halal fashion, halal finance, halal tourism, plus halal media.
“Negara tetangga sudah mengambil benefit, sementara kita masih meributkan peralihan penyelenggara jaminan produk halal,” ungkap Ikhsan.
Karena itu, Ikhsan mengingatkan, pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH. Dalam Pasal 65 UU JPH, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sejak dua tahun ditetapkannya UU JPH.
“Semestinya peraturan pemerintah diterbitkan dulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64, dan 67 UU JPH,” kata Ikhsan.
Sebelum menerbitkan pemerintah pemerintah sebagai peraturan pelaksana, jelas Ikhsan, pemerintah wajib menyampaikan usulan amandemen terhadap pasal 65.
“Jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah bisa dianggap melanggar ketentuan UU JPH karena menerbitkan PP yang sudah lewat waktu,” ungkapnya.