Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Di masyarakat dan juga di media belakangan ramai diberitakan keluhan masyarakat nasabah debitur pinjaman dari perusahaan fintech atau tekfin peer to peer lending (P2P) yang mengenakan bunga sangat tinggi. Seorang warga Jakarta Utara kepada Tribunnews mengaku, bunga yang dibebankan kepadanya sangat mencekik leher, dan dihitung dengan perhitungan bunga harian.
Dia juga mengeluhkan perilaku oknum debt collector yang setiap saat menelepon dan menerornya. Tidak hanya ke dirinya tapi juga ke nomor-nomor telepon yang ada di ponselnya, termasuk atasannya di kantor serta teman-teman dekatnya yang tak tahu menahu tentang pinjaman fintech yang dia ambil.
Lalu apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas maraknya keluhan semacam ini?
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot kepada Tribunnews.com menyatakan pihaknya mendorong penerapan disiplin pasar terkait bunga pinjaman maupun cara penagihan dari perusahaan teknologi berbasis keuangan.
Dia mengatakan, pendekatan disiplin berbasis pasar tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur layanan jasa keuangan, melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan
Soal bunga yang mencekik leher nasabah, Sekar mengatakan, tingkat bunga pinjaman tekfin saat ini sebetulnya telah disepakati dan diatur oleh para pelaku fintech yang tergabung di Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kami mendorong penerapan market conduct terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh Asosiasi Fintech yang mewadahi anggota fintech lending legal atau terdaftar di OJK,” kata Sekar Putih Djarot, Rabu (8/11/2018).
Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, kepada Tribunnews.com bilang, sampai saat ini belum ada laporan adanya pelanggaran baik terkait cara penagihan ataupun bunga yang terlampau tinggi yang dilakukan oleh fintech P2P lending yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
“Sampai sekarang belum ada laporan ke APFI,” kata dia, Selasa (6/11/2018).
Menurutnya, untuk pihak yang sudah terdaftar secara resmi, seharusnya sudah memahami konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Ia menekankan, agar debitur yang meminjam uang di fintech P2P disesuaikan dengan kemampuan.
Soal suku bunga yang tinggi, Sunu menyatakan APFI membatasi total tagihan tidak lebih dari 100 persen dari biaya prinsipal. “Jadi misal pinjam Rp 500 ribu tidak boleh kembali lebi dari 1 juta,” ujarnya.
Modus dan cara penagihan ke debitur oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak wajar dan bunga yang terlampau tinggi belakangan dikeluhkan masyarakat.
Baca: Bergaji Rp 50 Juta hingga Kerap Alami Turbulensi, Begini Kisah Pilot Cantik Athira Farina