TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar mulai berlaku pada akhir 2019.
Kebijakan ini nantinya akan dikerjakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"ERP baru saya siapkan sekarang, itu butuh waktu kira-kira setahun. Tahun depan saya targetkan sudah mulai diimplemetasikan," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Bambang menjelaskan, pihaknya tengah melakukan kajian-kajian terkait penerapan itu. Ia belum bisa memastikan jumlah investasi yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan baru ini.
"Belum karena masterplan-nya lagi dibikin. Karena itu menunjukkan ruas-ruas jaringannya mana saja, nanti baru ketahuan di mana saja investasinya," ucapnya.
Adapun penerapan ini akan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sehingga tidak menggunakan anggara negara.
"Lelangnya tahun depan. begitu lelang langsung investasi. dan ini proyeknya KPBU, jadi tidak ada pakai duit pemerintah," pungkasnya.
ERP merupakan sistem jalan berbayar yang rencananya akan menggantikan sistem ganjil-genap, guna menekan angka kemacetan di ibukota.
Sistem ini menggunakan kamera elektronik yang merekam setiap nomor polisi kendaraan yang masuk ke lokasi jalan berbayar. Kemudian lewat pemindai elektronik, kendaraan akan dikenakan biaya besarnya sesuai tarif jalan berjalan.
Kebijakan penerapan ERP diharapkan ini bisa mendorong masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi publik.