TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Internux menegaskan, perusahaan mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) yang bersama-sama dengan perusahaan, mencari langkah penyelesaian terbaik, dalam hal persoalan terkait biaya pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Sebagai penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengaturan dan pengawasan Kemenkominfo, perusahaan pemegang merek layanan 4G LTE BOLT akan patuh terhadap kebijakan Kemenkominfo sembari tetap mengedapankan layanan optimal bagi pelanggan.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga PT Internux (“Perseroan”) dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini,” ujar Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT INTERNUX dalam keterangan pers, Rabu (21/11/2018).
Dicky menjelaskan, Perseroan merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
“Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan,” tegas Dicky.
Perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada KEMENKOMINFO dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
“PT Internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo,” tegas Dicky.
Semua kegiatan dan tindakan yang perseroan lakukan saat ini dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama.