News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permudah Urus Izin Usaha, Pengembang Jakarta Dukung Penuh Program Online Single Submission

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengembang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pemberlakuan sistem perizinan berbasis online, Online Single Submission (OSS).

Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan, sistem OSS memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha.

Menurut Amran, pada dasarnya, OSS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) merupakan bagian dari upaya dan kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha.

OSS bertujuan untuk menciptakan model pelayanan perizinan yang terintegrasi, sehingga perizinan dapat diperoleh secara cepat, mudah dan memberi kepastian hukum.

"Nantinya selain melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring dimanapun dan kapan pun," ujar Amran di sela-sela acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI DKI Jakarta di Hotel Luwansa, Jakarta, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jumat (23/11/2018). 

Amran menandaskan, "OSS ini sangat kita dukung dan ini terobosan yang luar biasa di bidang penyederhanaan perizinan yang mudah, cepat dan sederhana. Dampaknya akan sangat dirasakan oleh investor serta dapat menggairahkan iklim usaha."

Sebetulnya sejak diadakan pelayanan terpadu satu pintu di Pemprov DKI Jakarta, proses perizinan sudah cukup baik. "Pemprov DKI terus-menerus memperbaiki pelayanan sistem perizinan, apalagi ke depan ini dengan sistem OSS tentunya akan lebih baik lagi," kata Amran lebih lanjut.

Amran juga mengajak para pengembang khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan OSS dalam mengurus perizinan ini. "Apa pun upaya dan kebijakan Pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah yang berdampak baik untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif pasti kita dukung," ujar Amran.

Manfaat OSS akan mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik persyaratan untuk melakukan usaha maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme persyaratan izin, di mana pelaku usaha nantinya melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

Sebelumnya diberitakan, penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau (Online Single Submission (OSS) akan memangkas banyak mata rantai birokrasi dan akan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah menjadi sebuah kesatuan.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika memimpin rapat terbatas tentang percepatan pelaksanaan OSS di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4/2018).

“Ini adalah sebuah reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, yang terintegrasi, sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi,” kata Presiden dalam sambutan pengantarnya.

Untuk itu, Presiden menekankan pentingnya kesiapan baik dari sisi teknologi yang ramah pengguna, maupun faktor sumber daya manusia (SDM), penyederhanaan proses perizinan, juga kesiapan di daerah guna kelancaran sistem perizinan tersebut.

“Karena ini reformasi yang berbasis teknologi digital, saya minta sistemnya betul-betul jalan dan langsung bisa digunakan dan ramah bagi penggunanya,” ujar Presiden.

OSS Bertujuan Mempermudah Usaha

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, awal Juli 2018.

Keberadaan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau yang disebut Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan investasi.

Peraturan Pemerintah (PP) OSS mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Perizinan berusaha, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

Kemudian, OSS diluncurkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (9/7/2018). Sistem ini bertujuan mempermudah perizinan berusaha.

"Peluncuran operasional OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dapat diakses dari manapun dan kapan pun," kata Darmin dalam sambutannya saat itu.

Ia menegaskan, "Anda bisa dari kamar hotel anda lakukan aplikasi investasi, atau investor atau pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas pelayanan OSS di seluruh PTSP di pusat, di pemda."

Sistem Online Single Submission (OSS) sudah berjalan selama lima bulan sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.

"Pada dasarnya, konsep perizinan melalui sistem OSS adalah untuk memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Bambang Adi Winarso dalam talkshow “Usaha Mudah melalui OSS”, Sabtu (27/10/2018) di Manado, Sulawesi Utara dikutip dari Tribun Manado.

Dalam empat bulan terakhir, hingga Oktober 2018, pelaksanaan sistem OSS sendiri telah melibatkan 25 Kemeneterian/Lembaga, 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 87 Kawasan Industri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini