Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah mengantisipasi potensi terjadinya gagal serah saat penyelesaian transaksi saham pada 28 November 2018.
Antisipasi itu dikeluarkan seiring mulai diberlakukannya aturan penyelesaian transaksi saham dari yang sebelumnya tiga hari menjadi dua hari (T+2) per hari ini, Senin (26/11/2018).
Sebab, pada 28 November 2018 terjadi dua penyelesaian transaksi untuk perdagangan Jumat (23/11/2018) dan settlement untuk transaksi T+2 pada 26 November 2018.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyampaikan, risiko terjadinya gagal serah bisa saja terjadi, terutama dari kustodian asing, mengingat adanya perbedaan waktu di Indonesia dengan negara lain.
Dari sisi domestik, kata Laksono, sosialisasi sudah berjalan dengan baik, namun yang menjadi kekhawatiran ialah investor asing karena adanya hambatan informasi.
Baca: Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani
“Kekhawatiran ada di pihak asing, mungkin ada beda waktu, karena infonya tidak sampai ke mereka, ini bisa ada kesalahan dalam memberikan instruksi,” kata Laksono, Senin (26/11/2018) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Mengantisipasi hal itu, otoritas bursa telah menyiapkan sekuritas untuk pinjam meninjam efek. Tidak hanya itu, BEI juga meminta beberapa efek dari investasi saham milik dana pensiun dan asuransi untuk membantu bila terjadi gagal serah.
“Kami juga meminta beberapa dana pensiun dan asuransi yang besar untuk membantu kami di pasar tunai apabila terjadi gagal serah,” ujar Laksono.
Baca: Banyak Motor Mogok Terjebak Banjir di Kolong Tol JORR Bintara
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, program percepatan transaksi bursa T+2 untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.
“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global,” tukas Hoesen.
Caption: Bursa Efek Indonesia telah mengantisipasi potensi terjadinya gagal serah saat penyelesaian transaksi saham pada 28 November 2018. Antisipasi itu dikeluarkan seiring mulai diberlakukannya aturan penyelesaian transaksi saham dari yang sebelumnya tiga hari menjadi dua hari (T+2) per hari ini. (Tribunnews.com/Syahrizal Sidik).