Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah semakin serius dalam mengatasi permasalahan sampah yang terus carut-marut. Salah satu rencana yang akan digagas pemerintah yakni dengan mengenakan tarif sampah kepada turis asing maupun lokal di sejumlah wilayah pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, tarif pungutan sampah ini akan dimasukkan ke dalam tarif pengunjung hotel di wilayah tersebut.
Sedangkan anggaran yang didapat akan masuk ke kas daerah yang akan dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatasi permasalahan sampah.
"Tarifnya untuk pengunjung asing US$ 10 sedangkan yang lokal US$ 1," kata Luhut saat berbincang bersama media di kantornya, Jumat (30/11/2018).
Luhut berharap, langkah pengenaan tarif pungutan sampah ini sebagai salah satu upaya penanganan sampah plastik yang kian masif merusak lingkungan.
Dia meminta masyarakat semakin sadar akibat dari sampah terhadap kerusakan lingkungan, hal ini tentu akan merugikan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, pemerintah ingin memerangi sampah yang terus bertumpuk.
Dengan melakukan pungutan tarif sampah ini merupakan langkah utama kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
"Perkembangan sampah plastik yang jadi masalah dunia. Kita akan bikin segera untuk model penanganan sampah khususnya di kota yang menjadi tourist destination ada sekitar 10 kota misalnya seperti Bali, Labuan Bajo, Banyuwangi dan sebagainya," ujarnya.
Luhut melanjutkan, beberapa kota seperti Banjarmasin, Balikpapan hingga Denpasar menjadi kota percontohan dalam pelarangan penggunaan tas plastik.
Dia mengapresiasi Pemda yang terus menggalakkan hal ini. Dia berharap rencana pungutan ini bisa segera dijalankan yang diperkirakan efektif Februari 2018. Saat ini, pemerintah terus menggodok rencana ini agar tidak salah langkah.
"Saya pikir mulai tahun ini dan efektif Februari 2018 karena butuh sosialisasi dan persiapan sistemnya," imbuhnya.