Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) angkat bicara terkait adanya dugaan kerja paksa pada sekitar 300 mahasiswa asal Indonesia di Taiwan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kemlu telah memperoleh laporan dari KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, perihal adanya pengaduan sejumlah mahasiswa Indonesia terkait dengan skema kuliah-magang yang berlangsung mulai 2017.
"Menanggapi pengaduan tersebut, KDEI Taipei telah berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh klarifikasi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, dari hasil pendalaman awal yang dilakukan oleh KDEI Taipei, situasi yang dihadapi mahasiswa peserta skema kuliah-magang di Taiwan berbeda-beda di 8 perguruan tinggi yang menerima mereka.
"Karena itu, KDEI Taipei akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh," kata dia.
Lebih lanjut, terhadap situasi yang ada saat ini, Kemlu bersama Kementerian Perdagangan telah meminta kepada KDEI Taipei untuk mendalami lebih lanjut informasi mengenai situasi mahasiswa skema kuliah-magang.
"Berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menghentikan sementara perekrutan serta pengiriman mahasiswa skema kuliah-magang hingga disepakatinya tata kelola yang lebih baik," ujar Iqbal.
Kemlu memperkirakan terdapat sekitar 6.000 mahasiswa Indonesia di Taiwan, temasuk diantara sekitar 1.000 mahasiswa dalam skema kuliah-magang di 8 universitas yang masuk ke Taiwan pada periode 2017-2018.
Jumlah mahasiswa Indonesia di Taiwan diprediksi terus meningkat, seiring dengan kebijakan New Southbond Policy otoritas Taiwan yang memberikan lebih banyak beasiswa melalui berbagai skema kepada mahasiswa dari 18 negara Asia, termasuk Indonesia.