Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Awal 2019 ini, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT KAI menandatangi kontrak alokasi subsidi atau public service obligation (PSO) untuk layanan kereta api. Pemberian subsidi tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.
Subsidi PSO diberikan untuk KA Antar Kota (3 KA Ekonomi Jarak Jauh, 9 KA Ekonomi Jarak sedang dan 2 KA Lebaran), KA Perkotaan (17 KA Ekonomi Jarak Dekat dan 11 KRD ekonomi) serta 956 perjalanan kereta commuter. Lalu, pengalihan subsidi dari 5 KA Ekonomi PSO menjadi KA Ekonomi Non PSO.
PT KAI memastikan tidak ada kenaikan tarif pasca pengalihan tersebut.
"Pengalihan tersebut tidak berdampak kepada tarif yang berlaku saat ini," ujar Ditjen Perkeretaapian, Zulkifri dalam keterangan resmi, Rabu (2/1/2019).
Kelima jurusan KA yang mengalami pengalihan, di antaranya KA Gaya Baru Malam Selatan lintas Surabaya Gubeng - Pasarsenen, KA Logawa lintas Purwokerto - Jember, KA Brantas lintas Blitar - Pasarsenen, KA Pasundan lintas Surabaya Gubeng - Kiaracondong Bandung, dan KA Matarmaja lintas Malang - Pasar Senen.
Baca: Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,15 Persen Tahun 2018
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di situs perjalanan, Kamis (3/1/2019), tarif KA Loga lintas Purwokerto-Jember dipatok seharga Rp 74.000 untuk keberangkatan hari esoknya. Sementara LA Matarmaja Malang-Pasar Senen berkisar di Rp. 109-750 ribu.
"Dengan tarif yang tidak mengalami perubahan, pemerintah berharap animo masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api akan terus meningkat," kata dia.
"Pemerintah juga mengimbau kepada PT KAI(Persero) untuk tetap menjaga pelayanan dari kereta-kereta kelas ekonomi tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," pungkas Zulkifri.