News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJB Bumiputera 1912 Diminta Segera Bayar Tunggakan Klaim Rp 19 Miliar ke Mantan Dirutnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dicky Siahaan SH (paling kanan) dari kantor Eggy Sudjana Law and Patner.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Soeseno HS meminta manajemen PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 segera membayar sisa tunggakan klaim senilai Rp 19 miliar yang merupakan komisi yang seharusnya didapat yang bersangkutan dari asuransi kumpulan nasabah yang seharusnya diterima.

Dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Soeseno HS melalui kuasa hukumnya, Dicky Siahaan dari Eggy Sudjana law and Patner, Rabu (9/1/2019) menyatakan, tagihan Rp 19 miliar tersebut merupakan hasil komisi dari total premi sekitar Rp 400 miliar yang didapat asuransi kumpulan dari sejumlah nasabah di AJB Bumiputera 1912. 

"Permasalah ini sudah sampai tingkat Mahkamah Agung dan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) dan sudah ada sampai tahap penyitaan. Kita eksekusi oleh pengadilan. Kami di sini ingin menyampaikam agar kiranya (direksi AJB Bumiputera 1912) punya itikad baik untuk segera membayarkan klaim klien kami," sebut Dicky.

Dicky mengaku pihaknya memiliki salinan penetapan dari Pengadilan Negeri jakarta Selatan perihal eksekusi tanah dan bangunan seluas 2114 meter persegi di Jalan Wolter Monginsidi Jakarta Selatan Nomor 84 sebagaimana sertifikat Hak Guna Bagunanan 665 atas nama AJB Bumiputera 1922.

Baca: Gandeng Produsen Asal Eropa Atau AS, GMF Siapkan Pabrik Ban Pesawat di Pulau Jawa

Kemudian, sebidang tanah di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan atas nama AJB Bumiputera 1912. Dicky menyebut pihaknya memiliki salinan pendaftaran sita eksekusi di BPN Jakarta Selatan tertanggal 22 November 2018.

Eggy Sudjana SH menyatakan, putusan tersebut sudah berkuatan hukum karena sudah melalui putusan pengadilan.

Perkara gugatan ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016, kemjudian berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2017 lalu maju di tingkat Mahkamah Agung pada Maret 2018 damn dimenangi kliennya,

Eggy menyatakan pihaknya sudah melapor ke polisi dan meminta police line agar jelas aset properti tersebut dalam status disita.  "Supaya jelas gedung ini telah disita, logikanya (jika sudah ada) police line, maka tidak ada lagi kegiatan sampai (tagihan) dibayar," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini