News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiket Pesawat Melonjak, Kemenhub: Masih Sesuai Aturan Tarif Batas Atas

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang antri saat melakukan checkin maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (8/1). Lion Air menunda pemberlakuan tarif bagasi bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maskapai ini. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini harga tiket pesawat menjadi perbincangan hangat di sosial media. Banyak yang mengeluhkan tingginya tarif tiket penerbangan meski peak season dari liburan Natal dan Tahun Baru sudah berakhir.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.

“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA. Melalui pertemuan ini," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

"Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Hengki.

Baca: Hansamu Yama Tak Jadi, Klub Liga Thailand Resmi Datangkan Eks Bek Persija dan Persib

Hengki menjelaskan penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” jelas Hengki.

Baca: Kereta Bandara Sepi Penumpang, Susah Diakses dan Harga Tiket Kemahalan

“Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Direktur Angkutan Udara, kata Hengki, telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku.

“Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” pungkas Hengki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini